Diduga APH Khususnya Polres Metro Bekasi Kota Tidak Berani Tangkap Oknum Wartawan PW Bekingi Gudang Penyimpanan Minyak Mentah atau Cong
Kota Bekasi - Miris dan sangat memperihatinkan dimana APH khususnya Polres Metro Bekasi Kota sampai detik ini tidak berani tangkap oknum wartawan PW.
Diduga sudah terkoordinasi dengan rapih antara APH dengan oknum wartawan inisial PW. Karena masih terlihat bebas dan tersenyum penuh kemenangan, yang mana oknum wartawan PW masih berkeliaran dan beraktivitas di kota Bekasi.
Dari pantauan awak media gudang penyimpanan minyak mentah atau "Cong" di wilayah Jatiasih lokasi di Jalan Wibawa Mukti II, Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Bekasi waktu itu jadikan tempat penimbunan minyak Cong kini terlihat tidak ada aktivitas.
Dimana sebelumnya keluar masuknya armada truk tangki hilir mudik silih berganti memasuki lahan tersebut kini tidak ada yang ada hanya mobil pribadi saja.
Dengan ramainya pemberitaan beberapa pekan lalu tidak ada tindak lanjut dari APH dari Polres Metro Bekasi Kota terutama jajaran Polsek Jati Asih.
Malah terlihat jelas dimana Kapolsek Jati Asih pada saat itu sedang berfoto ria saat menghadiri acara pengajian dan santunan anak Yatim digudang penyimpanan minyak Cong.
Terlebih aneh bin ajaib dihari yang sama Polsek Jati Asih pun mengadakan pengajian dan santunan anak Yatim.
Diduga pihak Polsek Jati Asih terutama Kapolsek Jati Asih menerima bantuan anggaran untuk mengadakan pengajian dan santunan anak Yatim.
Terlihat jelas skenario yang diduga Kapolsek pun ikut dalam drama, Anak kecil pun bisa menilai adanya permainan drama dihari yang sama.
Itu kenapa sampai saat ini pelaku si PW oknum wartawan yang membawahi media online 11 media yang hanya mengandalkan 1 (satu) surat terbitan dari Kemenkumham.
Saat dikonfirmasi Diskominfo kota Bekasi terkait apa diperbolehkan Surat Kemenkumham saja bisa Sah menjadi perusahaan Media.
Dinas Kominfo kota Bekasi menjelaskan yang namanya perusahaan Media yang Sah dan berbadan hukum itu punya Akte notaris pendirian perusahaan.
Kalau tidak bisa membuktikan akte notaris pendirian perusahaan Media. Itu dianggap tidak Sah atau ilegal.
Apalagi 11 media online itu bukan berbentuk website tapi masih blogspot. Sudah jelas jelas pembohongan publik dan APH.
Sangat disayangkan APH Polres Metro Bekasi Kota ternyata sudah ada kongkalikong dengan Oknum Wartawan PW yang bekingi gudang penyimpanan minyak mentah atau "Cong" di wilayah Jatiasih.
Hasil penelusuran awak media saat menjumpai oknum wartawan PW dikantornya dijalan Cikunir raya mengatakan, Sudah clear kok.
Mana berani Polres Metro Bekasi Kota khususnya Polsek Jati Asih tangkap saya". Kan koordinasi lancar, Kapolsek Jati Asih pun masih komunikasi baik sama saya. Ujar PW oknum wartawan.
Kemarin memang ramai diberitakan. Tapi mana kan bisa nte lihat sendiri saya masih bebas tidak tersentuh APH Polres Metro Bekasi Kota.
Terbukti jelas APH Polres Metro Bekasi Kota masuk angin terutama Kapolsek Jati Asih yang mana hal tersebut jelas melanggar Penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Hal ini perlunya ketegasan dan tindakan dari wilayah hukum setempat serta Dinas Kominfo kota Bekasi untuk menindak secara tegas tanpa pandang bulu buat oknum wartawan.
Saat berita ini di muat awak media minta dengan tegas dimana program Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran dalam menegakkan hukum dan memastikan pengelolaan energi berjalan sesuai aturan.
Percuma wilayah hukum setempat khusunya Polsek, Polres, Polda hingga tingkatan Mabes dan BPH Migas. Karena diduga sudah ada pengkondisian.
Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di gudang tersebut terkait distribusi BBM, Percuma lapor ke pihak kepolisian khususnya Polres Metro Bekasi Kota tidak segera ditindak tapi malah main dagelan. (***)